Selasa, 03 Februari 2015

Petunjuk Teknis Verifikasi Pendaratan Ikan.






PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: 10 /PER-DJPSDKP/2014

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PENDARATAN IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan verifikasi dan penerbitan laporan hasil verifikasi pendaratan ikan oleh Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2012 tentang Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis verifikasi pendaratan ikan;

b. bahwa sesuai dengan perkembangan, Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.322/DJ-PSDKP/2012 Tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pendaratan Ikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu untuk ditinjau kembali;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pendaratan Ikan;

Mengingat :

1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

2.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

3.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.13/MEN/2012 tentang Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 669);

4.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PENDARATAN IKAN.

Pasal 1
Ketentuan mengenai petunjuk teknis verifikasi pendaratan ikan tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2
Petunjuk teknis verifikasi pendaratan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Pengawas Perikanan dalam melakukan verifikasi pendaratan ikan di pelabuhan.
Pasal 3
Dengan ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 322/DJ-P2SDKP/2012 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pendaratan Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2014
DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN,
ASEP BURHANUDIN




LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR: 10/PER-DJPSDKP/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PENDARATAN IKAN.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelestarian sumber daya ikan merupakan amanat dari Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-undang No 45 Tahun 2009, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pengawasan hasil tangkapan ikan, mengacu pada ketentuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (FA, 1995) dan European Concil (EC) Regulation No. 1005/2008 of 29 September 2008, establishing a community system to prevent, deter and eliminate Illegal, Unreported and Unregulated fishing (IUU Fishing).

Dalam rangka memenuhi persyaratan perdagangan hasil perikanan ke Uni Eropa dan dalam rangka mencegah, mengurangi, dan memberantas kegiatan IUU Fishing, perlu meningkatkan penelusuran hasil tangkapan ikan yang ditangkap oleh kapal penangkap ikan melalui kegiatan verifikasi pendaratan ikan sesuai dengan pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 13/MEN/2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka keseragaman pola pikir dan pola tindak bagi pengawas perikanan dalam melakukan verifikasi pendaratan ikan sebagai salah satu persyaratan untuk penerbitan sertifikasi hasil tangkapan ikan, diperlukan Petunjuk Teknis sebagai pedoman agar operasional pengawasan di lapangan dapat dilaksanakan secara optimal.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sebagai pedoman bagi petugas Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas verifikasi pendaratan ikan di Pelabuhan Perikanan.

2. Tujuan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sebagai petunjuk penerbitan laporan verifikasi pendaratan ikan oleh Pengawas Perikanan.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi :
1. ketentuan dan tata cara verifikasi pendaratan ikan.
2. pelaporan.
3. monitoring dan evaluasi

D. Pengertian

1. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SHTI, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor bukan dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing.

2. Verifikasi pendaratan ikan adalah serangkaian kegiatan Pengawas Perikanan dalam melakukan analisa terhadap ikan hasil tangkapan untuk mengetahui bahwa ikan hasil tangkapan bukan berasal dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing.

3. Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat LHVPI adalah laporan yang dibuat oleh Pengawas Perikanan setelah melakukan verifikasi pendaratan ikan sebagai salah satu syarat penerbitan SHTI.

4. SHTI-Lembar Awal adalah surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan.

5. SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan adalah surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa.

6. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

7. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

8. Otoritas Kompeten Lokal adalah Kepala Pelabuhan Perikanan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Kepala Pelabuhan Perikanan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

9. Petugas Pendataan adalah Pengawas Perikanan yang melakukan pemeriksaan kedatangan kapal perikanan di pelabuhan.

10. Petugas Verifikasi adalah Pengawas Perikanan yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi pendaratan ikan sebagai syarat penerbitan SHTI Lembar Awal dan SHTI Lembar Turunan Yang Disederhanakan.

11. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.


BAB II

KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI PENDARATAN IKAN


1. Ketentuan Verifikasi Pendaratan Ikan.

a. Verifikasi pendaratan ikan dilakukan oleh Pengawas Perikanan yang ditugaskan oleh kepala UPT/Satuan kerja/Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang membawahinya.

b. Verifikasi pendaratan ikan dilakukan terhadap kapal perikanan yang melaporkan kedatangannya kepada pengawas perikanan dan mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan.

c. Pengawasan pendaratan ikan dilakukan oleh Pengawas Perikanan dengan cara melakukan pendataan jumlah dan jenis ikan yang didaratkan.

d. Verifikasi pendaratan ikan terhadap kapal penangkap ikan dengan ukuran > 20 (dua puluh) Gross Tonnage (GT) dilakukan sebagai persyaratan terbitnya SHTI-Lembar Awal dan Lembar Turunan,berdasarkan permohonan dari nakhoda/pemilik kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

e. Verifikasi pendaratan ikan terhadap kapal penangkap ikan dengan ukuran ≤ 20 (dua puluh) Gross Tonnage (GT)dilakukan sebagai persyaratan terbitnya SHTI-Lembar Turunan yang disederhanakan,berdasarkan permohonan dari nakhoda/pemilik kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

f. Hasil verifikasi pendaratan ikan dituangkan dalam LHVPI yang memuat:
a. nama kapal;
b. nomor dan masa berlaku SIPI/SIKPI;
c. jenis alat penangkapan ikan;
d. tanggal dan daerah penangkapan;
e. pelabuhan pangkalan; dan
f. jenis dan berat ikan.

2. Tata Cara Verifikasi Pendaratan Ikan Untuk Kapal Perikanan Berukuran ≥ 20 Gross Tonnage.

a. Permohonan Verifikasi Pendaratan Ikan.

Nakhoda, pemilik kapal, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal mengajukan permohonan penerbitan LHVPI kepada pengawas
perikanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan melampirkan sebagai berikut:
1) Surat Kuasa bermeterai cukup, bilamana dikuasakan kepada orang lain;
2) SIPI/SIKPI;
3) Jurnal pelayaran untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran > 20 Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 Gross Tonnage (GT);
4) Fotocopy form Hasil Pemeriksaan Kapal Kedatangan Kapal Perikanan; dan
5) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran hasil tangkapan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

b. Pemeriksaan dan Penerbitan LHVPI.

1) Petugas Pendataan melakukan koordinasi dengan pihak pelabuhan untuk memeriksa dokumen, mencatat data kapal, alat
tangkap yang digunakan, jenis dan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan.

2) Petugas Pendataan menuangkan hasil pemeriksaan kapal perikanan dalam Form LHVPI dengan format sebagaimana
tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

3) Petugas Pendataan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, apabila tidak lengkap, petugas pendataan wajib
memberitahukan kekurangan kelengkapan persyaratan kepada Pemohon.

4) Apabila persyaratan tidak lengkap, proses verifikasi pendaratan ikan ditangguhkan sampai Pemohon melengkapi persyaratan yang belum lengkap.

5) Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka Petugas pendataan menyerahkan form LHVPI kepada petugas verifikasi untuk
dilakukan analisa.

6) Petugas Verifikasi melakukan analisa terhadap kesesuaian data yang dituangkan dalam Form Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan dan melakukan analisa terhadap:
a) Fisik kapal perikanan, meliputi nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan.
b) Pelabuhan pangkalan;
c) Jenis dan berat ikan;
d) Tanggal dan daerah penangkapan ikan berdasarkan jurnal pelayaran atau log book penangkapan ikan bagi kapal
perikanan dengan ukuran > 20 Gross Tonnage sampai dengan 30 Gross Tonnage dan data hasil pemantauan kapal perikanan menggunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan online bagi kapal perikanan dengan ukuran > 30 Gross Tonnage ; dan
e) kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan ikan.

7) Dalam hal analisa Petugas verifikasi ditemukan dugaan kegiatan penangkapan ikan yang terkait IUU fishing, petugas verifikasi mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon dan memberikan surat penolakan/tidak diterbitkan verifikasi
pendaratan ikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

8) Penolakan/tidak diterbitkan verifikasi pendaratan ikan dicatat dalam form rekapitulasi laporan penolakan verifikasi pendaratan ikan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

9) Dalam hal analisa Petugas verifikasi tidak ditemukan dugaan kegiatan penangkapan ikan yang terkait IUU fishing, maka LHVPI dapat diterbitkan.

10) LHVPI yang telah diisi selanjutnya diberikan nomor dengan membubuhkan tanda tangan petugas pendataan dan petugas
verifikasi serta menuangkan hasil analisa dalam kolom catatan berupa keterangan bahwa ikan hasil tangkapan diperoleh dari operasional kapal perikanan yang taat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;

11) LHVPI dibuat 5 (lima) rangkap yang digunakan untuk:

a) rangkap 1 (satu) diserahkan kepada Nakhoda, pemilik kapal perikanan, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal perikanan
untuk mengajukan permohonan penerbitan SHTI-Lembar Awal;

b) rangkap 2 (dua) diserahkan kepada Otoritas Kompeten Lokal;

c) rangkap 3 (tiga) diserahkan kepada Penanggung jawab Unit Pengolahan Ikan, eksportir atau yang ditunjuk untuk
mengajukan permohonan penerbitan SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan;

d) rangkap 4 (empat) diserahkan kepada Kepala UPT;

e) rangkap 5 (lima) arsip.

3. Tata Cara Verifikasi Pendaratan Ikan Untuk Kapal Perikanan Berukuran ≤ 20 Gross Tonnage.

a. Permohonan Verifikasi Pendaratan Ikan.

Nakhoda, pemilik kapal, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan kepada pengawas perikanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan melampirkan sebagai berikut:

a. Surat Kuasa bermeterai cukup, bilamana dikuasakan kepada orang lain;
b. SIPI untuk kapal yang berukuran > 5 - 20 Gross Tonnage;
c. Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) untuk kapal yang berukuran < 5 Gross Tonnage; d. Jurnal pelayaran bagi kapal penangkap ikan dengan ukuran > 5 - 20 Gross Tonnage;
e. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran hasil tangkapan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
f. Fotocopy Hasil Pemeriksaan Kapal kedatangan kapal perikanan


b. Pemeriksaan dan Penerbitan Laporan Verifikasi Pendaratan Ikan.

a. Petugas Pendataan melakukan koordinasi dengan pihak Pelabuhan Perikanan untuk:
1) memeriksa dokumen kapal perikanan;
2) mencatat data kapal kapal perikanan;
3) memeriksa alat tangkap yang digunakan;
4) memeriksa jenis dan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan;

b. Petugas Pendataan menuangkan hasil pemeriksaan kapal perikanan dalam Form LHVPI dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

c. Petugas Pendataan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, apabila tidak lengkap, petugas pendataan wajib memberitahukan kekurangan kelengkapan persyaratan kepada Pemohon.

d. Proses verifikasi pendaratan ikan ditangguhkan sampai Pemohon melengkapi persyaratan yang belum lengkap.

e. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka Petugas pendataan menyerahkan form LHVPI kepada petugas verifikasi untuk dilakukan analisa.

f. Petugas Verifikasi melakukan analisa terhadap kesesuaian data yang dituangkan dalam Form LHVPI dan melakukan analisa terhadap:

1) Fisik kapal perikanan, meliputi;
a) Nama kapal; dan
b) Jenis alat penangkapan ikan.
2) Pelabuhan pangkalan;
3) Jenis dan berat ikan;
4) Tanggal dan daerah penangkapan ikan berdasarkan jurnal pelayaran; dan
5) kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan ikan.

g. Dalam hal analisa Petugas verifikasi tidak ditemukan dugaan kegiatan penangkapan ikan yang terkait IUU fishing, maka LHVPI dapat diterbitkan.

h. Dalam hal analisa Petugas verifikasi ditemukan dugaan kegiatan penangkapan ikan yang terkait IUU fishing, petugas verifikasi mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon dan memberikan surat penolakan/tidak diterbitkan verifikasi pendaratan ikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

i. Penolakan/tidak diterbitkan verifikasi pendaratan ikan dicatat dalam form rekapitulasi laporan penolakan verifikasi pendaratan ikan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

j. LHVPI yang telah diisi selanjutnya diberikan nomor dengan membubuhkan tanda tangan petugas pendataan dan petugas verifikasi serta menuangkan hasil analisa dalam kolom catatan berupa keterangan bahwa ikan hasil tangkapan diperoleh dari operasional kapal perikanan yang taat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;

k. Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan dibuat 5 (lima) rangkap yang digunakan untuk:

1) rangkap 1 (satu) diserahkan kepada Nakhoda, pemilik kapal perikanan, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal perikanan untuk mengajukan permohonan penerbitan SHTI-Lembar Turunan yang Disederhanakan;
2) rangkap 2 (dua) diserahkan kepada Otoritas Kompeten Lokal;
3) rangkap 3 (tiga) diserahkan kepada Penanggung jawab Unit Pengolahan Ikan, eksportir atau yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan penerbitan SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan;
4) rangkap 4 (empat) diserahkan kepada Kepala UPT;
5) rangkap 5 (lima) arsip.

BAB III

PELAPORAN

1) Petugas Verifikasi melaporkan LHVPI kepada kepala satuan unit kerjanya dengan format sebagaimana lampiran VII.
2) Kepala UPT melakukan rekapitulasi LHVPI dan dilaporkan kepada Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan setiap bulan pada tanggal 5.

BAB IV

MONITORING DAN EVALUASI

1) Kepala UPT melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan verifikasi pendaratan ikan dan melaporkan hasil evaluasinya kepada Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

2) Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan melaporkan analisa evaluasi hasil pendaratan ikan kepada Direktur Jenderal.




DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN
SUMBER DAYA KELAUTAN DAN
PERIKANAN
ASEP BURHANUDIN

Minggu, 01 Februari 2015

"Sailing"

I am sailing, I am sailing, home again 'cross the sea. I am sailing, stormy waters, to be near you, to be free. I am flying, I am flying, like a bird 'cross the sky. I am flying, passing high clouds, to be with you, to be free. Can you hear me, can you hear me thro' the dark night, far away, I am dying, forever trying, to be with you, who can say. Can you hear me, can you hear me, thro' the dark night far away. I am dying, forever trying, to be with you, who can say. We are sailing, we are sailing, home again 'cross the sea. We are sailing stormy waters, to be near you, to be free. Oh Lord, to be near you, to be free. Oh Lord, to be near you, to be free, Oh Lord. ROD STEWART

Rabu, 28 Januari 2015

Shades of green and aqua blue The sea painted a thousand hues Beneath thundering ocean wave Out of the reach of mariners graves A living testimony swims in majesty once the rulers of the sea
A whale song rings from beneath the ocean A song of praise and true devotion To the God of creation and of the sea A sea being robbed by cruel thieves The whale song drifts silently away The hands of man have silenced their praise As God looks down in his majesty As tears trickle down on the silent sea. Silent Sea By. Debi Fields

Selasa, 27 Januari 2015

Quote of the day...
Every time I stand before a beautiful beach, its waves seem to whisper to me: If you choose the simple things and find joy in nature’s simple treasures, life and living need not be so hard. Psyche Roxas-Mendoza

Mengepak Sayap Di Atas Gelombang

Awal tahun telah mulai, aktifitas terus berjalan. Para nelayan tetap melaut seperti biasa, menebar pukat menghalau gelombang, menembus badai awal Januari yang memasuki musim pancaroba yang tidak menentu dan kadang menimbukan radang ditenggorokan karena hujan dan panas yang datang silih berganti. Orang yang sistem imunnya tidak kokoh tentunya akan collapse karena tidak tahan didera cuaca yang tidak menentu.

Begitu juga kondisi perikanan tangkap yang makin memasuki babak baru, dengan banyaknya peraturan - peraturan yang dimunculkan menteri super kontroversi yang banyak mengeluarkan aturan - aturan baru atau mungkin aturan - aturan yang tertunda dan baru sekarang "berani" dikeluarkan. Semisal :
- Permen KP No : 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714
- Permen KP No : 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Permen KP No : 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)
 - Permen KP No :  59/PERMEN-KP/2014 Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Charcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesiake Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
-  Permen KP No : 57/PERMEN-KP/2014 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. dimana perubahan ini utamanya tentang penghapusan kegiatan alih muat kapal di tengah laut (transhipment).
-  Permen KP No : 56-permen-kp-2014-ttg- Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
serta masih banyak lagi kebijakan - kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti  yang tentunya berpihak pada pelestarian Sumber daya perairan dan perikanan dan visi misi pemerintahan yang hendak menempatkan Indonesia sebagai pusat maritim dunia,

Sama halnya dengan sistem imun yang sudah disinggung diawal tadi, begitu juga jika nelayan ataupun pengusaha yang tidak siap dengan aturan - aturan tersebut akan terseok dalam melakukan aktifitas perikanannya. Satu yang pasti diharapkan dengan aturan kebijakan yang telah dibuat menjadikan perikanan dan kelautandi negara kita menjadi lebih kuat dan lestari hingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Begitu juga tempat penulis bertugas,,,, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan Perikanan.
dimana untuk menjawab tantangan yang makin kompleks di saat bertugas menegakkan peraturan di bidang Perikanan dan Kelautan, dan sebagai ujung tombak tertibnya peraturan di bidang Perikanan dan Kelautan. Maka Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Belawan yang membawahi tujuh Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dari ujung timur sampai ujung barat Pulau Sumatera tempat para Pengawas Perikanan bertugas menegakkan aturan perundangan Perikanan dan Kelautan disepanjang Pulau Sumatera.
Mengadakan kegiatan :

"Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan T.A 2014 dan Pelaksanaan Kegiatan T.A. 2015"

Kegiatan ini diadakan untuk melihat kembali atau mengevaluasi Kegiatan T. A 2014 silam dan perencanaan pelaksanaan Kegiatan T.A. 2015 pada unit pelaksana teknis lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Dimana kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan sinergi kerja di antara Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dengan lingkup Satker Pengawasan SDKP Belawan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan SDKP Belawan pada tanggal 21-23 Januari 2015 diikuti 30 peserta darii masing - masing satker dan pos yang dinaunginya, acara ini dibuka oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, Bapak Basri, A.Pi, M.Si.
 Dalam acara ini dibahas mengenai pencapaian penyerapan anggaran tahun 2014, resolusi - resolusi tahun 2015 untuk setiap bidang pengawasan, penetapan Tapja (Penetapan Kinerja) untuk T.A 2015 yang dijadikan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan / program untuk sepanjang tahun 2015 kedepan.

Dengan diadakannya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan T.A 2014 dan Pelaksanaan Kegiatan T.A. 2015, maka diharapkan Pengawas Perikanan yang bertugas tetap dalam koridor yang ditentukan dan menjaga koordinasi antara sesama Pengawas Perikanan. Serta tetap menjaga semangat dalam menegakkan peraturan di bidang Perikanan dan Kelautan.
Viva Pengawas Perikanan..... !!!!!

Senin, 19 Januari 2015

Ayat - ayat tentang lautan di Al Quran..

Bekerja dibidang kelautan sejak tahun 2009, tentunya adalah anugrah tersendiri yang saya rasakan. Banyak hal yang telah saya alami selama menggeluti bidang ini. Apalagi saat ini seiring berjalannya waktu, ditambah dengan ketertarikan orang yang makin meningkat untuk sama-sama terjun kelaut. menyelami jutaan nikmat yang terpendam dalam birunya air asin tersebut, dan semakin banyaknya penggiat usaha dibidang kelautan, ditambah lagi regulasi - regulasi yang tentunya makin diperketat agar kelestarian sumber daya alam hayati dan non hayati yang terkandung didalamnya dapat terjaga dan bisa dinikmati sampai generasi yang akan datang. 

Mungkin telat.....
tapi tak ada salahnya saya sebagai penulis - reposting tapi bukan plagiat ya. mengutip dari salah satu situs http://rumaysho.com/tafsir-al-quran/tadabbur-ayat-laut-7134. Yang memandang kembali indahnya ayat - ayat Allah SWT yang tersusun rapi membahas semua hal yang ada dalam hidup dan kehidupan di dunia dan akhirat, termasuk tentang laut. Berikut ayat - ayat yang didalamnya tersebut tentang laut dan bahari.

Kapal dan Bahtera di Laut

Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah keadaan laut yang di atasnya mengapung bahtera dan kapal. Semuanya ditundukkan oleh Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ الْجَوَارِ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal di tengah (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung.” (QS. Asy Syura: 32).
Lihatlah bagaimana nampaknya kapal tersebut di lautan.
وَلَهُ الْجَوَارِ الْمُنْشَآَتُ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ
Dan kepunyaanNya-lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.” (QS. Ar Rahman: 24). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa bahtera tersebut nampak besar seperti gunung.
Apa yang Ibnu Katsir katakan ini benar seperti yang kita saksikan di lautan saat berlayar, subhanallah. Kita akan lihat berbagai kapal yang kecil dan besar seperti gunung yang berjalan di lautan.
Dalam ayat lain juga disebutkan bagaimanakah kapal itu ditundukkan oleh Allah Ta’ala,
وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْأَنْهَارَ
Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS. Ibrahim: 32).
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ
Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya.” (QS. Al Hajj: 65).

Manfaat Bahtera di Laut

Kapal yang berada di lautan membawa manfaat bagi manusia karena mereka dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain sebagaimana diterangkan dalam ayat,
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia.” (QS. Al Baqarah: 164). Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa manfaat bahtera di lautan adalah dapat memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain.
Juga renungkan ayat berikut,
رَبُّكُمُ الَّذِي يُزْجِي لَكُمُ الْفُلْكَ فِي الْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Rabb-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu. ” (QS. Al Israa': 66).
Syaikh As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman berkata, “Kapal yang berada di lautan diambil manfaatnya. Berbagai barang dibawa untuk kepentingan manusia dan untuk dagang mereka. Ini semua karena rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah senantiasa menyayangi hamba-Nya dan memberikan manfaat pada mereka.”
Juga dalam ayat lain disebutkan,
اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Jatsiyah: 12). Yang dimaksud mencari karunia Allah adalah lewat perdagangan dan mata pencaharian lainnya. Demikian kata Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya.

Halalnya Setiap Hewan di Lautan

Pelajaran yang bisa kita petik lainnya adalah halalnya hewan laut. Semua yang berada di laut termasuk pula yang memiliki nama yang sama dengan hewan di daratan, tetap halal.
Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96).
Dalam ayat lain juga disebutkan,
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An Nahl: 14).
Kedua ayat di atas menunjukkan halalnya hewan yang diburu di lautan. Bahkan bangkai hewan air saja halal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal.”
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan,
حيوان البحر إذا خرج منه ما لا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال، ولا حاجة إلى ذبحه، وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة، أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه، وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات: أصحها الحل
“Jika ada hewan di laut yang tidak bisa hidup kecuali di air seperti ikan dan semacamnya, maka hukumnya halal. Tidak diharuskan menyembelih hewan air tersebut. Boleh jadi matinya karena benturan atau mati begitu saja tanpa disembelih, tetaplah halal. Adapun hewan air yang bukan berbentuk ikan, para ulama Syafi’iyah berselisih pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat, selama hewan tersebut adalah hewan air, maka halal.”

Perbandingan Lautan dengan Kalimat Allah

Lihatlah bagaimana lautan dijadikan bahan i’tibar (pelajaran) untuk merenungkan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا
Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Rabbku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Rabbku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al Kahfi: 109).
Dalam ayat lainnya disebutkan,
وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27).
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah, “Ungkapan yang disebutkan dalam ayat di atas bukanlah hiperbolis, namun memang demikian hakekatnya. Jika seseorang berusaha mengenal (nama dan sifat) Allah, maka ia tidak mungkin bisa mengetahui seluruh sifat-Nya yang begitu banyak. Dan perlu dipahami bahwa mengenal sifat-sifat Allah adalah sebesar-besarnya nikmat.”

Harus Makin Bersyukur

Allah Ta’ala berfirman,
أَلَمْ تَرَ أَنَّ الْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِنِعْمَةِ اللَّهِ لِيُرِيَكُمْ مِنْ آَيَاتِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ
Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur.” (QS. Luqman: 31).
Intinya, laut bisa dijadikan bahan i’tibar atau mengambil pelajaran. Allah-lah yang menundukkan semuanya yang berada di lautan sehingga bisa mengapung berbagai tumpukan kayu dan besi. Itulah nikmat Allah supaya kita menjadi hamba yang bersabar dan besyukur, yaitu sabar ketika menghadapi kesusahan, bersyukur ketika mendapatkan kebahagiaan, juga bersabar dalam ketaatan dan menjauhi maksiat. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah tentang ayat di atas.
Semoga bermanfaat bahan tadabbur ini. Semoga Allah menunjuki kita menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur.

Diselesaikan di daerah Salemba, Pulau Tidore, Maluku Utara, 5 Jumadats Tsaniyah 1435 H (bertepatan dengan Sabtu, 5 April 2014, pukul 09.00 WIT)
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

newbie

me..
just want to start a new blog that maybe not special and just like the others blog.
here i just try to share my opinion, experience, thought, and - maybe. the interesting thing that I can find from the other site.
I'll try to be consisten and contiue to write here..